Seseorang selalu ingin didengar dan punya tempat untuk bercerita. Sedang aku memilih berteman dengan sepi. Di satu ruang aku mampu menumpahkan segala lara yg tak mampu kuutarakan lewat kata. Tak apa, karna ini tentang dia yg membuatku jatuh cinta. Kadang kecewa, kadang juga bahagia. Meski dia sering kali menciptakan mendung dan airmata di langitku. Tapi, aku percaya bukankah akan ada pelangi setelahnya?

Senin, 05 Mei 2014

Tugas Softskill - Akuntansi Internasional

Mei 05, 2014 Posted by Debby Nuramiruddin No comments
NAMA           : DEBBY NUR
NPM              : 21210725
KELAS          : 4EB09

Tugas Softskill - Akuntansi Internasional ke 2:
Dampak Penerapan PSAK  Revisi 16, PSAK 46, PSAK 50, 55 dan 60 pada Laporan Keuangan PT. Summarecon Agung Tbk pada tahun 2011-2012

PROFIL PT. SUMMARECON AGUNG TBK
PT. Summarecon Agung Tbk didirikan pada tahun 1975 oleh Bapak Soetjipto Nagaria dan rekan-rekannya untuk membangun dan mengembangkan real estat. Dimulai dengan membangun 10 hektar lahan dikawasan rawa-rawa di daerah Kelapa Gading, para pendiri Perusahaan berhasil mengubah kawasan tersebut menjadi salah satu daerah hunian dan bisnis paling bergengsi di Jakarta. Dan seiring dengan berjalannya waktu, Summarecon berhasil membangun reputasi sebagai salah satu pengembang property terkemuka di Indonesia, khususnya dalam pengembangan kota terpadu atau lebih dikenal dengan ‘township’. Summarecon membangun kota terpadu yang mengintegrasikan pengembangan perumahan dengan komersial, yang didukung oleh fasilitas yang beragam dan lengkap bagi para penghuninya.

Perlakuan PSAK 16 Revisi 2011 Tentang Asset Tetap
PSAK 16 Revisi 2011 bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi asset tetap, agar pengguna laporan keuangan dapat memahami informasi mengenai investasi entitas pada asset tetap, dan perubahan dalam investasi tersebut. Terkait dengan akuntansi asset tetap adalah pengakuan asset, penentuan jumlah tercatat, pembebanan penyusutan, dan rugi penurunan nilai atas asset tetap. PSAK16 berisi bahwa suatu asset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai asset pada awalnya harus diukur sebesar biaya perolehan. Pada PSAK 16 membebaskan entitas untuk memilih pengukuran model asset tetap yaitu model biaya atau model revaluasi sebagai kebijakan akuntansinya dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh asset tetap dalam kelompok yang sama. Pada model biaya, setelah diakui sebagai asset, asset tetap dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai asset. Sedangkan, model revaluasi, setelah diakui sebagai asset, asset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara handal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revalusi. Revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada akhir periode pelaporan.
Setiap bagian dari asset tetap yang memiliki biaya perolehan cukup signifikan terhadap total biaya perolehan seluruh asset harus dipisahkan secara terpisah. 

Suatu kelompok asset tetap adalah pengelompokkan asset yang memiliki sifat dan kegunaan yang serupa dalam operasi normal entitas. Contoh dari kelompok asset yang terpisah antara lain tanah, tanah dan bangunan, mesin, kapal, pesawat udara, kendaraan bermotor, perabotan dan peralatan kantor. Pada umumnya tanah memiliki umur manfaat tidak terbatas sehingga tidak disusutkan, kecuali entitas menyakini umur manfaat tanah terbatas. Bangunan memiliki umur manfaat terbatas sehingga merupakan asset yang disusutkan. Metode penyusutan yang digunakan mencerminkan ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomik masa depan dari asset oleh entitas. Berbagai metode penyusutan dapat digunakan untuk mengalokasikan jumlah yang disusutkan secara sistematis dari asset selama umur manfaatnya. Metode tersebut antara lain metode garis lurus, metode saldo manurun, dan metode jumlah unit. Suatu asset yang jumlahnya tercatat dihentikan pengakuannya pada saat dilepas atau ketika tidak terdapat lagi manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. 

Perbandingan Laporan Keuangan Tahun 2011 dan Tahun 2011 yang disajikan Kembali di Tahun 2012
Perbandingan nilai asset tetap ditahun 2011 dan ditahun 2011 yang disajikan kembali di tahun 2012. Berikut adalah jumlah asset tetap pada laporan keuangan PT. Summarecon di tahun 2011.



Dan dibawah ini adalah jumlah asset tetap pada laporan keuangan PT. Summarecon di tahun 2011 yang disajikan kembali di tahun 2012.
Berdasarkan neraca PT. Summarecon nilai asset tetap ditahun 2011 adalah 304.426.776 sama dengan nilai asset tetap tahun 2011 yang disajikan kembali ditahun 2012 (tidak ada perbedaan).

Dampak Penerapan
Dampak penerapan PSAK 16 tentang asset tetap adalah perusahaan dan entitas anak efektif tanggal 1 januari 2012 menerapkan PSAK 16 (revisi 2011) “asset tetap”. Penerapan PSAK No. 16 (revisi 2011) tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian. Pada perusahaan, Asset tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan rugi penurunan nilai jika ada, kecuali tanah yang tidak disusutkan. Asset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan dan disajikan sebagai bagian dari asset tetap. Akumulasi biaya perolehan asset dalam penyelesaian akan dipindahkan ke masing-masing asset tetap atau property investasi yang bersangkutan pada saat asset tersebut selesai dikerjakan dan siap digunakan. Efektif tanggal 1 januari 2012 perusahaan dan entitas anak juga menerapkan ISAK No. 25 tentang hak atas tanah. Atas catatan laporan keuangan tahun 2011 aset tanah dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dan tidak disusutkan (sama dengan tahun 2012) dan sesuai dengan PSAK 16. Pada catatan atas laporan keuangan ditahun 2012, pengakuan asset tetap sama (tidak ada perbedaan) dengan ditahun 2011.

PSAK 46 Revisi 2010 tentang Pajak Penghasilan
PSAK 46 Revisi 2010 bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan. Masalah utama dalam perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan adalah bagaimana menghitung konsekuensi pajak kini dan masa depan. Yang termasuk kedalam pajak penghasilan adalah pajak dalam negeri dan luar negeri yang didasarkan pada laba kena pajak. PSAK 46 berisi beban pajak (penghasilan pajak) terdiri atas beban pajak kini (penghasilan pajak kini) dan beban pajak tangguhan (penghasilan pajak tangguhan). Suatu asset, dasar pengenaan pajaknya, jumlah yang dapat dikurangkan, untuk tujuan pajak, terhadap entitas pada saat memulihkan jumlah asset tercatat tersebut. Namun, apabila maanfaat ekonomi tersebut tidak dikenakan pajak, dasar pengenaan pajak asset tersebut sama dengan jumlah asset tercatat tersebut. Suatu liabilitas, dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah liabilitas tercatat dikurangi setiap jumlah yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak berkaitan dengan liabilitas tersebut pada periode masa depan. Pengakuan asset pajak kini dan liabilitas pajak kini yaitu  jumlah pajak kini dan periode sebelumnya yang belum dibayar diakui sebagai liabilitas. Apabila jumlah pajak yang dibayar untuk periode kini dan periode-periode sebelumnya melebihi jumlah pajak terutang maka selisihnya diakui sebagai asset. Manfaat yang berkaitan dengan rugi pajak yang dapat ditarik kembali untuk memulihkan pajak kini dari periode sebelumnya juga harus diakui sebagai asset. Pengakuan asset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan yaitu semua perbedaan jumlah asset tercatat dan liabilitas yang menimbulkan jumlah kena pajak dalam perhitungan laba kena pajak (rugi pajak) periode masa depan pada saat jumlah asset tercatat dan liabilitas diselesaikan. Asset yang diperoleh dan liabilitas diambil alih dalam serangkaian bisnis diakui dengan nilai wajar pada tanggal akuisisinya. Apabila jumlah asset tercatat sesuai nilai wajar tetapi dasar pengenaan pajaknya sebesar harga perolehan sebelumnya, maka timbul perbedaan jumlah asset tercatat dan liabilitas yang menimbulkan liabilitas pajak tangguhan sehingga mempengaruhi goodwill. Suatu asset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan jumlah asset tercatat dan liabilitas pada laporan keuangan yang dapat dikurangkan, sejauh kemungkinan besar laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang cukup memadai sehingga perbedaan yang menimbulkan jumlah yang dapat dikurangkan dalam penghitungan laba kena pajak (rugi pajak) periode masa depan pada saat jumlah asset tercatat atau liabilitas diselesaikan dapat dimanfaatkan.
Pada setiap akhir periode pelaporan, entitas menilai kembali asset pajak tangguhan yang tidak diakui dan mengakuinya apabila kemungkinan laba kena pajak masa depan akan tersedia untuk diselesaikan. Asset dan liabilitas pajak kini untuk periode kini dan periode sebelumnya diukur sebesar jumlah yang diharapkan untuk dibayar kepada otoritas perpajakan, yang dihitung menggunakan tarif pajak yang terlah berlaku pada periode pelaporan. Sementara asset dan liabilitas  pajak tangguhan harus diukur dengan menggunakan tarif pajak yang akan berlaku pada saat asset atau liabilitas tersebut diselesaikan, yaitu dengan tarif pajak yang telag berlaku pada periode pelaporan. Pengukuran asset dan liabilitas pajak tangguhan harus mencerminkan konsekuensi pajak yang sesuai dengan cara yang diharapkan entitas pada akhir periode pelaporan untuk menyelesaikan jumlah asset dan liabilitas tercatat tersebut. Baik asset dan liabilitas pajak tangguhan tidak boleh didiskontokan. Jumlah asset pajak tangguhan yang tercatat harus ditinjai kembali pada akhir periode pelaporan. Entitas mengurangi jumlah asset pajak tangguhan yang tercatat apabila besar kemungkinan laba kena pajak tidak lagi tersedia dalam jumlah yang cukup memadai untuk mengkompensasikan sebagian atau seluruh asset pajak tangguhan tersebut. Pengurangan jumlah asset pajak tangguhan yang tercatat dilakukan pembalikan apabila kemungkinan besar laba kena pajak yang tersedia jumlahnya cukup memadai. Pengakuan pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi untuk periode yang terjadi. Pajak kini dan pajak tangguhan yang diakui diluar laporan laba rugi apabila pajak terkait pada pos-pos pada periode yang sama atau berbeda. Pos-pos yang diakui adalah pendapatan komprehensif lain harus diakui pada pendapatan komprehensif, langsung ke ekuitas harus diakui langsung pada ekuitas. Suatu entitas dapat melakukan saling hapus atas asset pajak kini dan liabilitas pajak kini jika entitas tersebut memiliki hak secara hokum untuk melakukan saling hapus jumlah yang diakui dan berniat menyelesaikan dengan dasar neto atau merealisasikan asset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. Sementara untuk asset pajak tangguhan dan liabilitas tangguhan entitas dapat melakukan saling hapus jika entitas memiliki hak secara hokum untuk saling hapus asset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini dan asset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan terkait dengan pajak penghasilan yang dikenakan oleh otoritas perpajakan.

Perbandingan Laporan Keuangan Tahun 2011 dan Tahun 2011 yang disajikan Kembali di Tahun 2012

Perbandingan pajak penghasilan ditahun 2011 dan ditahun 2011 yang disajikan kembali di tahun 2012. Berikut adalah jumlah pajak penghasilan pada laporan keuangan PT. Summarecon di tahun 2011.




Dan dibawah ini adalah jumlah pajak penghasilan pada laporan keuangan PT. Summarecon di tahun 2011 yang disajikan kembali di tahun 2012.

Berdasarkan neraca PT. Summarecon nilai pajak penghasilan ditahun 2011 adalah 142.209.087 sama dengan nilai pajak penghasilan tahun 2011 yang disajikan kembali ditahun 2012 (tidak ada perbedaan).


Dampak Penerapan
PSAK 46 tentang pajak penghasilan, perusahan dan entitas anak efektif tanggal 1 januari 2012 menerapkan PSAK 46 (revisi 2010) “pajak penghasilan”. PSAK 46 tersebut menetapkan perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dalam menghitung konsekuensi pajak kini dan masa depan untuk penyelesaian jumlah asset tercatat dan liabilitas dimasa depan yang diakui pada laporan posisi keuangan konsolisasian serta transaksi dan kejadian yang diakui pada laporan keuangan konsolidasian. Penerapan PSAK No. 46 (Revisi 2010) tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pengungkapan terkait laporan keuangan konsolidasian. Pada perusahaan, Asset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan antara jumlah asset tercatat dan liabilitas yang dapat dikurangkan dan akumulasi rugi pajak belum dikompensasi, bila kemungkinan besar laba kena pajak akan tersedia sehingga perbedaan antara jumlah asset tercatat dan liabilitas tersebut dapat dikurangkan, dan rugi pajak belum dikompensasi, dapat dimanfaatkan, kecuali jika asset pajak tangguhan timbul  dari pengakuan awal asset atau liabilitas dalam transasi yang bukan kombinasi bisnis dan tidak mempengaruhi laba akuntansi maupun laba kena pajak/rugi pajaknya. Asset dan liabilitas pajak tangguhan diukur menggunakan tarif pajak yang akan berlaku pada tahun saat asset atau liabilitas tersebut diselesaikan berdasarkan tariff pajak dan peraturan pajak yang berlaku pada tanggal pelaporan. Asset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan disaling hapuskan jika terdapat hak secara hokum untuk melakukan saling hapus antara asset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini atau asset dan liabilitas pajak tangguhan pada entitas yang sama atau perusahaan bermaksud untuk merealisasikan asset dan menyelesaikan liabilitas lancar berdasarkan jumlah neto. Perubahan terhadap liabilitas perpajakan dicatat pada surat keputusan pajak diterima jika perusahaan mengajukan banding pada saat hasil banding tersebut telah ditentukan. 


Perlakuan PSAK 50 Revisi 2010 tentang Instrumen Keuangan: Penyajian
PSAK 50 Revisi 2010 bertujuan untuk menetapkan prinsip penyajian instrument keuangan sebagai liabilitas atau ekuitas dan saling hapus asset keuangan dan liabilitas keuangan dan berlaku terhadap kategori instrument keuangan, dari penerbit, dalam asset keuangan, liabilitas keuangan, dan instrument ekuitas yang dikategorikan dengan suku bunga, deviden, kerugian dan keuntungan dan keadaan asset keuangan dan liabilitas keuangan yang akan saling hapus. PSAK 50 diterapkan oleh semua entitas untuk semua jenis instrument keuangan kecuali kepentingan entitas tersebut, hak dan kewajiban pemberi kerja berdasarkan imbalan kerja, kontrak asuransi, instrument keuangan yang mengandung fitur partisipasi tidak mengikat dan instrument keuangan, kontrak dan kewajiban dalam transaksi pembayaran. PSAK 50 juga diterapkan pada kontrak pembelian atau penjualan item non keuangan lainnya atau dengan mempertukarkan instrument keuangan, seolah-olah kontrak tersebut adalah instrument keuangan, denganpengecualian untuk kontrak yang disepakati dan dimaksudkan untuk terus dimiliki dengan tujuan untuk menerima atau menyerahkan item non keuangan sesuai dengan persyaratan pembelian, penjualan atau penggunaan yang diharapkan entitas. Ada beberapa cara sebuah kontrak pembelian atau penjualan item non keuangan dapat diselesaikan secata neto dengan kas atau dengan instumen keuangan lain, atau dengan mempertukarkan instrumen keuangan. Penerbit instrument keuangan pada saat pengakuan awal mengkategorikan instrument tersebut atau komponen-komponennya sebagai liabilitas keuangan, asset keuangan, atau instrument ekuitas sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual. Instrument yang mempunyai fitur opsi jual mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrument tersebut dan menerima kas atau asset keuangan lain pada saat melakukan eksekusi opsi jual tersebut.
Pengertian instrument keuangan itu sendiri adalah liabilitas keuangan ketika jumlah kas atau asset keuangan lain ditentukan berdasarkan indeks atau hal lain yang berpotensi meningkat atau menurun. Ketika instrument keuangan derivative memberi kepada satu pihak pilihan cara penyelesaian (misalnya penerbit atau pemegang instrument dapat memilih penyelesaian secara neto dengan kas atau dengan mempertukarkan saham dengan kas), amaka instrument tersebut adalah asset keuangan atau liabilitas keuangan, kecuali jika seluruh alternative penyelesaian yang menjadikannya sebagai instrument ekuitas. Penerbit instrument keuangan non derivative mengevalusi persyaratan instrument keuangan nya untuk menentukan apakah instrument tersebut mengandung komponen ekuitas dan liabilitas. Komponen-komponen tersebut diklasifikasikan secara terpisah sebagai liabilitas keuangan, asset keuangan, atau instrument ekuitas sesuai ketentuan. Jika entitas memperoleh kembali instrument ekuitasnya, instrument-instrumen tersebut (saham treasuri) dikurangkan dari ekuitas. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari pembelian, penjualan, penerbitan, atau pembatalan instrument ekuitas entitas tersebut tidak dapat diakui dalam laporan laba rugi. Saham treasuri tersebut dapat diperoleh dan dimiliki oleh entitas bersangkutan atau anggota lain dalam kelompok usaha yang dikonsolidasi. Jumlah yang dibayarkan atau diterima diakui secara langsung di ekuitas.
Bunga, deviden, kerugian dan keuntungan yang berkaitan dengan instrument keuangan atau komponen yang merupakan liabilitas keuangan diakui sebagai pendapatan atau beban dalam laporan laba rugi. Distribusi kepada pemegang ekuitas didebit oleh entitas secara langsung ke ekuitas, setelah dikurangi dampak pajak penghasilan yang terkait. Biaya transaksi yang timbul dati transaksi ekuitas dicatat sebagai pengurang ekuitas, setelah dikurangi dampak pajak penghasilan. Entitas dapat saling hapis antara asset keuangan dan liabilitas keuangan dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika saat ini entitas memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hokum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan entitas berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan asset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan. Dalam akuntansi untuk transfer atas asset keuangan yang tidak memenuhi kualifikasi penghentian pengakuan, maka entitas tidak oleh melakukan saling hapus asset keuangan yang ditransfer dan liabilitas yang terkait. 


Perlakuan PSAK 55 Revisi 2011 tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
            PSAK 50, PSAK 55 saling berkaitan. PSAK 55 Revisi 2011 bertujuan untuk mengatur prinsip-prinsip dasar pengakuan dan pengukuran asset keuangan, liabilitas keuangan, dan kontrak pembelian atau penjualan item non keuangan. Asset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi adalah asset keuangan atau liabilitas keuangan yang memenuhi salah satu kondisi yaitu diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan, pada saat pengakuan awal telah ditetapkan oleh entitas untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Pada saat pengakuan awal asset keuangan atau liabilitas keuangan, entitas mengukur pada nilai wajarnya. Dalam hal asset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan asset keuangan atau liabilitas keuangan tersebut. Setelah pengakuan awal, entitas mengukur asset keuangan, termasuk derivative yang diakui sebagai asset, pada nilai wajarnya, tanpa harus dikurangi biaya transaksi yang mungkin timbul pada penjualan atau pelepasan lainnya. Suatu asset keuangan yang ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai menggunakan pengukuran berdasarkan ketentuan akuntansi lindung nilai. Setelah melakukan pengakuan awal, entitas mengukur seluruh liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Suatu liabilitas keuangan yang ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai menggunakan pengukuran berdasarkan ketentuan akuntansi lindung nilai.
Asset keuangan atau liabilitas keuangan menghasilkan keuntungan atau kerugian akibat perubahan nilai wajarnya yang mana bukan merupakan bagian dari hubungan lindung nilai tersebut diakui sebagai keuntungan atau kerugian yang diklasifikasikan sebagai instrument yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi diakui pada laba rugi, keuntungan atau kerugian yang diklasifikasikan ke dalam kelompok tersedia untuk dijual tetap diakui dalam pendapatan komprehensif kecuali kerugian penurunan nilai dan keuntungan atau kerugian akibat perubahan nilai tukar sampai dihentikan pengakuannya. Asset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat pada biaya perolehan amortisasi, baik keuntungan maupun kerugian diakui pada laporan laba rugi ketika dihentikan pengakuannya atau mengalami penurunan nilai dan melalui proses amortisasi.
            Instrument keuangan juga memenuhi keualifikasi sebagai instrument lindung nilai. Instrument lindung nilai tidak membatasi situasi dimana derivative dapat ditetapkan sebagai instrument lindung nilai sesuai kondisi yang ditentukan. Asset keuangan nonderivatif atau liabilitas keuangan nonderifatif juga dapat dikategorikan sebagai instrument lindung nilai hanya untuk lindung nilai risiko perubahan nilai tukar. Namun, bila dilihat dari tujuan akuntansi lindung nilai, hanya instrument yang melibatkan pihak eksternal dari entitas pelapor yaitu pihak eksternal dari kelompok, segmen, atau entitas pelapor yang dapat ditetapkan sebagai instrument lindung nilai. Item yang memenuhi kualifikasi dilindung nilai yaitu dapat berupa asset atau liabilitas yang diakui, komitmen pasti yang belum diakui, prakiraan transaksi yang kemungkinan. besar terjadi, atau investasi neto pada operasi luar negeri. 

Perlakuan PSAK 60 Revisi 2010 tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan    
PSAK 50, PSAK 55, dan PSAK 60 saling berkaitan yang mengatur tentang kebijakan akuntansi terhadap instrumen keuangan. Pada PSAK 60 Revisi 2010 bertujuan untuk mensyaratkan entitas untuk menyediakan pengungkapan dalam laporan keuangan yang memungkinkan para pengguna mengevaluasi signifikansi instrument keuangan atas posisi dan kinerja keuangan entitas dan jenis besarnya resiko yang timbul dari instrument keuangan yang mana entitas terekspos selama peride dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana entitas mengelola risiko-risiko tersebut. Entitas mengungkapkan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi signifikansi instrument keuangan atas posisi dan kinerja keuangan. Terkait dengan asset keuangan dan libilitas keuangan diukur pada nilai wajar pada laporan laba rugi. Ketika asset keuangan mengalami penurunan nilai karena kerugian kredit dan entitas mencatat penurunan nilai tersebut dalam pos yang terpisah dan tidak langsung mengurangi nilai asset keuangan yang tercatat, maka entitas tersebut mengungkapkan rekonsiliasi perubahan pada akun tersebut selama periode untuk setiap kelompok asset keuangan.
Entitas mengungkapkan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi jenis dan tingkat risiko yang timbul dari instrument keuangan dimana entitas terekspos pada akhir periode pelaporan. Risiko-risiko tersebut pada umumnya meliputi risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko pasar. Pengungkapan pada risiko yang timbul dari instrument keuangan melalui pengungkapan kualitatif, pengungkapan kuantitatif dan pengungkapan risiko pasar lain. Pada pengungkapan kualitatif, untuk setiap jenis risiko yang timbul dari instrument keuangan, entitas mengungkapkan 1.) eksposur risiko dan bagaimana risiko tersebut timbul, 2.) tujuan, kebijakan, dan proses pengelolaan risiko, dan metode yang digunakan untuk mengukur risiko tersebut. Pada pengungkapan kuantitatif, entitas mengungkapkan 1.) ikhtisar data kuantitatif mengenai eksposur terhadap risiko pada akhir periode pelaporan, 2.) pengungkapan yang disyarakatkan oleh risiko kredit, asset keuangan yang melewati jatuh tempo atau mengalami penurunan nilai, agunan dan peningkatan kualitas kredit lainnya yang diperoleh, risiko likuiditas, risiko pasar dengan analisa sensitivitas.
Bagaimana entitas mengelola risiko kredit, entitas mengungkapkan berdasarkan kelompok instrument keuangan yaitu jumlah nilai maksimal eksposur risiko kredit pada akhir periode pelaporan tanpa memperhitungkan agunan yang dimiliki atau peningkatan kualitas kredit lain, informasi kualitas kredit dari asset keuangan yang belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai, dan humlah asset keuangan yang tercatat yang belum jatuh tempo atau tidak mengalami penutunan nilai yang telah dinegosiasi ulang. Bagaimana entitas mengelola risiko likuiditas, entitas mengungkapkan analisa jatuh tempo untuk liabilitas keuangan non derivative, analisa jatuh tempo utnuk liabilitas keuangan derivative.  Sedangkan bagaimana entitas mengelola risiko pasar, entitas mengungkapkan analisa sensitivitas untuk setiap jenis risiko pasar dimana entitas menunjukkan bagaimana laba atau rugi dan ekuitas yang terpengaruh kemungkinan perubahan pada risiko yang relevan pada tanggal tersebut, metode dan asumsi yang digunakan dalam menyusun analisa sensitivitas dan perubahan metode dan asumsi yang digunakan sebelumnya, dan alasan perubahannya. Ketika analisa sensitivitas yang diungkapkan tidak sesuai, tidak merepresentasikan risiko yang melekat pada instrument keuangan, maka entitas mengungkapkan fakta dan alasan bahwa analisa sensitivitas tidak representative. 

Perbandingan Laporan Keuangan Tahun 2011 dan Tahun 2011 yang disajikan Kembali di Tahun 2012
PSAK 50, PSAK 55 dan PSAK 60 saling berkaitan mengenai Instrumen Keuangan. Berdasarkan catatan atas laporan keuangan PT. Summarecon nilai asset dan liabilitas keuangan ditahun 2011 adalah dengan nilai wajar  1.699.718.527 dan nilai tercatat sebesar 1.991.178.697 sama dengan nilai asset dan liabilitas keuangan tahun 2011 yang disajikan kembali ditahun 2012 yaitu dengan nilai wajar  1.699.718.527 dan nilai tercatat sebesar 1.991.178.697 (tidak ada perbedaan). Berikut adalah rincian asset dan liabilitas keuangan yang menyajikan nilai tercatat dan nilai wajar dari instrument keuangan perusahaan.

























Dampak Penerapan
PSAK 50, PSAK 55 dan PSAK 60 tentang instrument keuangan, perusahaan dan entitas anak sudah menerapkan PSAK 50 (Revisi 2006) dan PSAK 55 (Revisi 2006) sejak tanggal 1 januari 2010. Dampaknya, Perusahaan telah menentuan bahwa semua asset keuangan dikategorikan sebagai pinjaman dan piutang dan asset keuangan tersedia untuk dijual. Perusahaan memiliki investasi dalam saham yang tidak diukur dengan menggunakan nilai wajar, dimana kepemilikan sahamnya kurang dari 20%. investasi tersebut dicatat dengan menggunakan metode biaya. Pada tanggal 31 desember 2011 dan 2010, liabilitas keuangan perusahaan termasuk hutang bank dan lembaga pembiayaan, hutang obligasi dan sukuk ijarah bersih, hutang usaha kepada pihak ketiga, hutang lain-lain, hutang pihak-pihak berelasi, biaya masih harus dibayar dan uang muka yang diterima-uang jaminan pelanggan. Perusahaan menentukan bahwa semua liabilitas keuangan tersebut dikategorikan sebagai hutang dan pinjaman dan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Efektif tanggal 1 januari 2012 perusahaan dan entitas anak menerapkan PSAK 50 (Revisi 2010), PSAK 55 (Revisi 2011) dan PSAK 60, yang pada tanggal 31 desember 2012 dan 2011 perusahaan menentukan bahwa hutang bank dan lembaga pembiayaan jangka pendek, hutang usaha kepada pihak ketiga, hutang lain-lain, beban akrual, hutang pihak-pihak berelasi non-usaha, uang muka yang diterima-uang jaminan pelanggan, liabilitas imbalan kerja jangka pendek, hutang bank dan lembaga pembiayaan jangka panjang, hutang obligasi dan sukuk ijarah dan liabilitas keuangan jangka pendek dan jangka panjang lainnya dikategorikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi dan liabilitas derivative dikategorikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi. Dan pada setiap tanggal pelaporan, perusahaan dan entitas anak mengevaluasi apakah terdapat bukti yang obyektif bahwa asset keuangan atau kelompok asset keuangan mengalami penurunan nilai.

0 komentar:

Posting Komentar